Selasa, 31 Mei 2016

PUISI

REMEMBER YOU LIKE A RAIN

By Stephani Thalia

I look at these windows
The weather is not greet me well
All I see is just rain
I counted my footsteps
And I enjoy the cold
The rain is the answer
of every my experiences
The sky is dark grey everywhere
Trees and houses colder
And I wear my old sweater
That I used when I first saw you
So cold this weather tonight

I just remember about you
When every raindrops touch my skin
The rain is the answer of myself
At everything that I passed
Just make me realize
No one word can express
Because I remember you
Like a rain

When the snows was burrying
Me alone in this old house
I try to said your name
And looks like you answered it
But I realized those is all just dreams
When I try to open my eyes
And try to hit the snooze button
Hope I'm not dreaming
But I just remember you
Like a rain

Daftar Pustaka :

Senin, 30 Mei 2016

PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat hukum

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen:

ANALISIS KASUS SUSU FORMULA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal ini menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merk susu formula  bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter Sakazakii.

Hasil ini berbeda dengan temuan penelitian Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii.

Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi  peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.

Tanggung Jawab Produk

Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian  bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”

Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat  pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang  besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah diisyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum. Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam  proses produksinya. Untuk membuktikan unsur "tidak lalai" perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang "Tata Cara Produksi Yang Baik" yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.

Kedigdayaan Produsen

Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogiannya dilakukan "deregulasi" dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam donktrin perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa  penjual bertanggung jawab adanya "cacat tersembunyi" pada produk yang dijual. Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengkonsumsi produknya. Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia.

Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha. Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila  perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law) Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk. Padahal, pihak-pihak  berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam  produknya tersebut.

ANALISIS

Berdasarkan studi kasus diatas, perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini terlihat ketika Kementerian Kesehatan baru mengumumkan setelah setahun lamanya para konsumen susu formula bayi ingin mengetahui fakta bahwa susu formula bayi untuk usia 0-6  bulan tersebut apakah mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii atau tidak.  Namun fakta yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan tidak sesuai dengan hasil  penelitian dari temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii.

Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi. Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Daftar Pustaka:


PENGERTIAN DAN CONTOH KASUS HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MEREK, HAK DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG


Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Contoh Kasus Hak Cipta:
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. “Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan,” kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. “Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi,” ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.

Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.

Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Contoh Kasus Hak Paten:

Hak Paten Perusahaan Mobil KIA dan Hyundai
Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini." Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba - tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice  pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.

Seharusnya sengketa pelanggaran teknologi hybrid yang di langgaar oleh perusahaan mobil KIA dan HYUNDAI ini ditangani oleh pengadilan kemudian pengadilan memutuskan hukumannya sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan. Studi kasus yang diambil kelompok 3 sangatlah menarik karena pada jaman ini teknologi berkembang sangat pesat dan ada juga pelanggaran-pelanggaran yang dibuat. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Hak Merek
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Contoh Kasus Hak Merek:
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karenaPT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.

Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma olehPT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana. Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.

Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.

Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihakPT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHMtelah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.

Hak Desain Industri

Hak Desain Industri merupakan hak eksklusif  yang diberikan kepada pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Contoh Kasus Hak Desain Industri:

Alpenliebe adalah salah satu merek permen yang banyak digemari masyarakat Indonesia di masa kini. Permen Alpenliebe pada awalnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai permen dengan rasa karamel. Seiring dengan perkembangan waktu, Perfetti Van Melle S.P.A sebagai produsen permen Alpenliebe tersebut juga melakukan inovasi terhadap produknya dengan meluncurkan produk baru yaitu Alpenliebe Lollipop.

Permen Alpenliebe Lollipop yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat menimbulkan sengketa desain industri dengan salah satu produk permen dalam negeri milik pengusaha Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha permen asal Indonesia yang memproduksi permen Lollyball bermerek Yoko. Agus mengajukan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk jenis produk permen Alpenliebe Lollipop. Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan Juli 2009. Persidangan perkara No. 42/Desain Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST sudah memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain industri milik Perfetti Van Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058 tanggal 8 Januari 2003 dengan judul Lollipops.

Menurut kuasa hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak pada bentuk dan konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci dimana letak kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Desain industri permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public domain). Perfetti Van Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan desain industri. Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999. Ia juga telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839.

Kuasa hukum Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus tidak berdasar. Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain permen Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal, diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi.

Dalam rezim hukum desain industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada pokoknya dalam konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri tidak bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya dengan meniru desain permen dari produsen lain.

ANALISIS KASUS
Kasus sengketa desain industri antara permen Alpenliebe Lollipop dengan permen Yoko Lollyball pada dasarnya diawali karena adanya kemiripan di antara kedua produk tersebut dalam hal bentuk dan konfigurasi. Gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto kurang memiliki dasar pertimbangan yang kuat karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Selain itu dari pihak kuasa hukum Agus juga tidak dapat menjelaskan secara rinci di mana letak kesamaannya.

Gugatan Agus semakin diperlemah dengan adanya fakta yang dapat ditunjukkan pihak Perfetti Van Melle bahwa etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball berbeda. Bukan hanya itu, Perfetti Van Melle juga dapat membuktikan bahwa produk Alpenliebe Lollipop telah mendapatkan sertifikat desain industri. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Berdasarkan kondisi tersebut, gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto memang tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran desain industri yang dilakukan oleh pihak Perfetti Van Melle.

Desain industri permen Lollyball seharusnya segera didaftarkan ketika baru tercipta. Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang lemah karena Agus sendiri tidak memiliki serifikat desain industri atas permen Lollyball. Meskipun telah memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001, namun hal ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika kondisinya seperti ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek dagangnya, namun tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh sebab itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah lengkap dan dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen memperoleh jaminan perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian untuk produk yang dimilikinya.

KESIMPULAN

Kasus sengketa desain industri antara Perfetti Van Melle dan Agus Susanto memberi pelajaran kepada seluruh pelaku industri di Indonesia bahwa pendaftaran hak milik perindustrian -salah satunya desain industri- harus dilakukan secepatnya dan selengkap-lengkapnya agar memperoleh jaminan perlindungan hukum terhadap produk secara menyeluruh. Jika ingin mengajukan gugatan, maka gugatan tersebut haruslah memiliki dasar fakta yang kuat dan dapat dibuktikan kebenarannya, serta dilakukan di saat yang tepat. Desain industri yang kreatif dan inovatif diperlukan dalam mendesain suatu produk agar menjadi produk yang unik, diterima oleh konsumen, dan terhindar dari dugaan plagiarisme oleh pihak lain.  

Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Contoh Kasus Rahasia Dagang:

Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang

JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.

Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X.

Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang  penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.

PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode  produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.

Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.

PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak "Para tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar Rp127 miliar atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler".

Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkan oleh majelis hakim Namun, PT HCMI diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan pengajuan gugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap mantan-mantan karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan ataupun gugatan BPE sebelumnya.

Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan karyawannya bahwa mereka telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.

Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang memilih untuk pindah kerja hanya  bermaksud untuk mencari dan mendapatkan penghidupan yang layak dan ketenteraman dalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan pelanggaran rahasia dagang ataupun  peraturan perusahaan BPE. Bahkan, menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam mendesain mesin boiler. Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk hak untuk pindah kerja. HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar "HCMI percaya majelis hakim akan bersikap objektif, sehingga gugatan BPE tersebut akan ditolak," ujarnya.

Analisa Kasus :

Dalam kasus tersebut PT BPE secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang menjadi rahasia dalam perusahaan yang dianggap telah dilanggar oleh HCMI. PT BPE berasumsi bahwa mantan karyawannya yang sekarang bekerja pada HCMI lah yang telah mencuri metode produksi dan metode penjualan mesin boiler. Adanya fakta tersebut, semakin memperkuat gugatan yang dikeluarkan oleh PT BPE. Apabila HCMI terbukti melanggar rahasia dagang PT BPE, maka konsekuensi hukuman harus diterima HCMI, baik  berupa denda materiil dan immateriil.

Daftar Pustaka :




Jumat, 13 Mei 2016

Review Film 2

Judul Film       : 5cm
Sutradara         : Rizal Mantovani
Produser          : Sunil Soraya
Genre              : Drama
Pemeran          :  
1.              Herjunot Ali,
2.              Fedi Nuril,
3.              Denny Sumargo,
4.              Raline Shah,
5.              Igor Saykoji,
6.              Pevita Pearce
Tanggal Rilis   : 12 Desember 2012 
Bahasa             :  Indonesia 

Fedi Nuril berperan sebagai Genta, Denny Sumargo sebagai Arial, Herjunot Ali sebagai Zafran, Rline Shah sebagai Riani, Igor Saykoji sebagi Ian adalah lima remaja yang telah menjalin persahabatan belasan tahun lamanya. Mereka memiliki karakter yang berbeda-beda.

Zafran yang puitis, sedikit gila, apa adanya, idealis, agak narsis, dan memiliki bakat untuk menjadi orang terkenal.

Riani yang merupakan gadis cerdas, cerewet, dan mempunyai ambisi untuk cita-citanya.

Genta, pria yang tidak senang mementingkan dirinya sendiri sehingga memiliki jiwa pemimpin dan mampu membuat orang lain nyaman disekitarnya.

Arial, pria termahco diantara pemain lainnya, hobi berolah raga, paling taat aturan, namun paling canggung kenalan dengan orang baru.

Ian, dia memiliki badan yang paling tambun dibandingkan teman-temannya, penggemar indomie dan bola.
Ada pula Dinda (Pevita Pearce) yang merupakan adik dari Arial, seorang mahasiswi cantik yang sebenarnya dicintai Zafran.

Pada suatu malam mereka main kerumah Arial, berkumpul ditempat mereka biasa ngobrol dan bersantai ria. Tanpa disangka-sangka Genta mempunyai sebuah gagasan yang bikin mereka merasa sedih sekaligus bimbang. Genta ingin mereka berlima selama tiga bulan tidak boleh bertemu maupun berkomunikasi dengan cara apapun. Selama itu kita harus melakukan kegiatan yang ingin dicapai tanpa berhubungan dengan mereka berlima. Riani merasa dia tidak kuat tanpa mereka semua yang selalu bersama dalam berkegiatan maupun berkomunikasi. Ian setuju, karena dia ingin menyelesaikan skripsinya yang telah lama dia abaikan. Dengan begitu dia bisa fokus akan kegiatanannya dengan menyelesaikan skripsi hingga sidang.

Tiga bulan lamanya telah berlalu, Genta menghubungi sahabatnya dan memberitahui mereka, selama seminggu, harus setiap hari latihan lari. Untuk mempersiapkan diri. Mereka berkumpul di stasiun kereta untuk keberangkatannya menuju tempat misterius yang Genta janjikan. Mereka semua telah datang, kecuali Ian yang masih dalam perjalanan. Kereta sudah bergerak, Ian pada saat itu baru muncul. Ian akhirnya berhasil naik ke dalam kereta, walaupun kelelalah mengejar kereta yang pada saat itu belum jauh.

Rasa penasaran mereka akhirnya terjawab, mereka akan mendaki menuju puncak Jawa tertinggi, di Mahameru. Mereka tidak hanya berlima, Arial mengajak adiknya Dinda. Berenam mereka mempersiapkan diri dari tempat penginapan hingga perjalanan mendaki ke puncak. Keindahan Mahameru dan sekitarnya begitu menakjubkan. Keindahan alam Indonesia yang memang tidak ada duanya di mana pun. Sebagai warga negara Indonesia, patut bersyukur atas apa yang Tuhan berikan, dari alam maupun isinya.

Kelucuan pun terjadi saata mereka sudah sampai di tanjakan cinta, dinamakan cinta karena bentuk dari tanjakan itu membentuk simbol ‘cinta’. Jika kita menanjak tanpa melihat kebawah dan memikirkan seorang wanita yang ingin kita miliki, dipercaya keinginannya akan terwujud.  Zafran dan Ian langsung mendahului, bayangannya Zafran ingin berpasangan dengan Dindan dan Ian bersama Happy Salma. Tiba-tiba Genta memanggil mereka berdua dari bawah, otomatis Zafran dan Ian mengengok kebelakang, beberapa saat mereka akhirnya sadar, kekonyolan mereka berdua membuat mereka putus asa akan keinginannya.

Saat menegangkan pun tiba, mereka berlima sudah mencapai kaki Mahameru. Suhu di tempat tersebut sangat dingin, bila tidak banyak bergerak, tubuh bisa kaku kedinginan. Arial yang saat itu tidak kuat lagi, dengan dorongan semangat dari teman-temannya, dia akhirnya bisa melanjutkan mendaki. Kejadian saat mendaki kembali terjadi, runtuhan batu dan kerikil mengenai Dinda dan Ian, Dinda mengalami luka disamping kiri bagian bawah telinga, Ian pingsan karena terbentur runtuhan batu yang lumayan besar sangat keras dihadapannya. Mereka berlima menolong Ian, Genta berusaha membangunkan Ian dengan napas buatannya dan menekan bagian dadanya agar bisa sadar. Zafran yang pada saat itu sangat terpukul karena sahabatnya sudah tiada, dia berteriak memanggil Ian, dan Ian pun sadar dengan kesadaran yang lucu. Setelah semuanya sadar dan kuat, mereka berhasil mencapai puncak Mahameru, puncak tertinggi di pulau Jawa. Mengibarkan bendera merah putih, melihat matahari terbit 17 Agustus.   



Review Film 1

Judul               : Magic Hour
Sutradara         : Asep Kusdinar
Produser          : Sukhdev Singh
                          Wickey V. Olindo
Penulis             : Tisa TS
Pemeran          :
1.    Dimas Anggara
2.    Michelle Ziudith
3.    Rizky Nazar
4.    Nadya Arina
5.    Meriam Bellina
6.    Surya Saputra
7.    Ira Wibowo
8.    Anisa Rahma
9.    Maeeva Amin
10.    Adinda Thomas
Perusahaan Produksi   : Screenplay Film
Distributor                   : Screenplay Production
Tanggal Rilis               : 13 Agustus 2015
Bahasa                         : Indonesia

Sebuah kisah cinta antara Dimas (Dimas Anggara), Raina (Michelle Ziudith), Gwenny (Nadya A. Pramudita), dan Toby (Rizky Nazar). Awalnya dimas dijodohkan dengan Gwenny, Gweny adalah teman baik Raina sekaligus kakak angkat dari Raina. Orang tua dari Raina dan Dimas berencana untuk mempertemukan Dimas dan Gwenny,  namun Gwenny  tida menginginkannya dan menyuruh Raina untuk menggantikannya bertemu Dimas.

Sejak pertemuan antara Dimas dan Raina Dimas memiliki ketertarikan khusus terhadap Raina. Seiring berjalannya waktu karena memiliki banyak waktu berdua Raina memiliki ketertarikan sama seperti Dimas. Namun disatu sisi lain, sahabat kecilnya Toby juga memiliki perasaan terhadap Raina, sehingga membuat Raina menjadi bingung dengan situasi tersebut.

Beberapa waktu kemudian Gwenny mengetahui bahwa seseorang yang dijodohkan olehnya itu adalah Dimas. Gwenny memiliki perasaan terhadap Dimas, namun disaat yang sama Gwenny mengetahui bahwa Raina memiliki perasaan yang sama terhadap Dimas. Gwenny sangat marah dengan Raina, tanpa disadari Gwenny memukul Raina hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri, lalu Raina di larikan kerumah sakit dan hasil dokter menyatakan bahwa Raina mengalami kebutaan. Gwenny merasa sangat bersalah telah mendorong Raina hingga terjatuh, mulai saat itu Gwenny menerima kenyataan bahwa Raina dan Dimas saling mencintai.

Namun di balik itu semua ternyata Dimas mengidap penyakit kanker stadium lanjut dan Raina tidak mengetahuinya, selama Raina mengalami kebutaan muncullah saudara kembar Dimas. Dia yang membantu Dimas menjaga Raina dan membuat video dokumentansi untuk Raina di detik terakhir sisa usia Dimas.

Hingga suatu hari, hari dimana Raina mendapatkan donor mata dan menjalankan operasi untuk mengembalikan penglihatannya seperti semula. Namun setelah penglihatan Raina kembali ternyata Dimas sudah tidak ada dan Raina baru mengetahui bahwa Dimas sudah meninggal dunia karena penyakit dideritanya. Raina sedih karena orang yang ingin pertama kali ia lihat setelah sembuh ternyata sudah meninggal dunia. Saudara kembar Dimas yang menjelaskan semuanya kepada Raina seraya memberikan video dokumentansi serta novel dimas yang dibuat diperuntukkan untuk Raina. Hingga akhirnya Raina jatuh cinta kepada saudara kembar Dimas yang selama ini selalu menjaga Raina.


Kamis, 12 Mei 2016

Reported Speech

Reported speech or indirect speech is a way of expressing what the other person (speaker) has said directly (direct / quoted speech) in the form of statements, questions, or greeting another by changing the format of the talks so that it becomes more clear, natural, and efficient for the listener ,
Direct speech is converted into Reported speech can be a statement (statement), imperative (command (command), invitation (invitation), request (demand)), yes / no question (questions), as well as information question (the question of information).
Example:
Reporting
Contoh Kalimat Direct Speech
Contoh Kalimat Reported Speech
Statement
“I’m not hungry now.”
(Saya tidak lapar sekarang.)
He said that he was not hungry at that time.
Imperative
“Do not touch my computer!”
(Jangan sentuh komputerku!)
She told me not to touch her computer.
Yes-no question
“Did you eat my cake?”
(Apakah kamu makan kueku?)
She wanted to know if I’d eaten her cake.
Information
question
“Who is the winner?”
(Siapa pemenangnya?)
He asked me who the winner was.

How to Become a Direct Change Reported Speech
Basically, direct speech is converted into Reported speech by removing the quotation marks, eliminate the capital letters in the sentence, adding that (optional), changed the pronouns (being the third person), modifying the verb, correcting the time reference (time mentioned in the conversation) and / or adding Whether or if. Here are some explanations.

Time References
Comparison time references on direct and Reported speech is as follows.
Direct Speech
Reported Speech
Here
There
last month/year
·         the month/year before
·         the preceding month/year
·         the previous month/year
next month/year
·         a month/year later
·         the following month/year
·         the next month/year
Now
·         at that time
·         then
Today
that day
Tomorrow
·         a day later
·         the following/next day
Yesterday
·         the day before
·         the previous day
two days/weeks ago
·         two days/weeks before
·         two days/weeks earlier

  Examples of changes time reference:

Contoh Kalimat Direct Speech
Contoh Kalimat Reported Speech
“Will I receive the packet tomorrow?”
(Akankah saya menerima paket tsb besok?)
He asked if he would receive the packet the following day.
“I have to return the book two days ago.”
(Saya harus mengembalikan buku tsb dua hari lalu.)
She said that she had to return the book two days earlier.

Adding Whether or if

Whether or if added to convey kalimatyes-no question having been heard before. Yes-no question is a form of questions that need answers yes or no.

  Example:

Contoh Direct Speech
Contoh Kalimat Reported Speech
Keterangan
“Do you have a little time?”
(Apa kamu punya sedikit waktu?)
He asked me if I had a little time.
Jawaban dari pertanyaan pada direct speech: Yes, I do atau No, I don’t 
“Have you heard the news?”
(Sudahkah kamu mendengar berita tsb?)
She wanted to knowwhether I had heard the news.
Jawaban dari pertanyaan pada direct speechYes, I have atau No, I haven’t 

Verb modification in Reported Speech
Modifications to the verb of direct into Reported speech may be to change the verb into the infinitive. This change was applied to the reporting imperative (command). In addition, generally verb tense (present or future, termasukmodal) converted to the form of the past. For example, direct speech: present tense, then his speech Reported: past tense. Here are the details.

Direct Speech
Reported Speech
future (am/is/are going to)
was/were going to
past tense
past perfect
past continuous
Will
would
must, have to
had to
may (permission)
could, might
Shall
should (ask for advice), would (simple future)
may (possibility)
Might
Can
Could


Examples of changes verb (and capital):

 

Contoh Direct Speech
Contoh Reported Speech
“I have cleaned your room.”
(Saya telah membersihkan ruanganmu.)
He told that he had cleaned my room.
(Dia mengatakan bahwa dia telah membersihkan ruanganku.)

Keterangan:

·         have cleaned= present perfect
·         had cleaned= past perfect
“May I go to the bathroom?”
(Bolehkah saya pergi ke kamar mandi?)
She asked if she could go to the bathroom.
(Dia bertanya apakah dia dapat pergi ke kamar mandi.)

Keterangan:

·         may= modal (present)
·         could= modal (past)

Daftar Pustaka :