Kamis, 20 November 2014

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA

Pengertian Asal Mula Pancasila

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebgaimana yang terjadi pada ideology-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Oleh karena itu agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas. Maka secara kausalitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu: asal mula yang langsung danasal mula yang tidak langsung. 

Adapun pengertian asal mula tersebut adalah sebagai berikut :

1. Asal Mula yang Langsung
           Asal mula secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu: Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa Efficient dan Kausa Finalis (Bagus, 1991 : 158). Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri Negara sejak sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya.

2. Asal Mula yang Tidak Langsung
             Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pnacasila adalah asal mula sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Berarti bahwa asal mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adat-istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia, Sehingga dengan demikian asal mula tidak langsung Pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup  sehari-hari bangsa Indonesia.

Arti Pandangan Hidup Bagi Suatu Bangsa
Sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa, artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Setiap bangsa mempunyai cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila.Seperti halnya keluarga, suatu bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup.
Tanpa pandangan hidup suatu bangsa akan terombang-ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang akan dicapai. Dengan pandangan hidup suatu bangsa:
  1. Akan dengan mudah memandang persoalan-persoalan yang dihadapi ;
  2. Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
  3. Akan memiliki pedoman dan pegangan;
  4. Akan membangun dirinya.
Dengan demikian, pandangan hidup suatu bangsa juga terdapat:
a.       Cita-cita bangsa;
b.      Pikiran-pikiran yang mendalam;
c.       Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
            
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.

Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
            Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan - persoalan dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan - persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan - persoalan yang besar yang timbul, baik persoalan - persoalan dalam masyarakat sendiri maupun persoalan mengenai umat manusia dalam pergaulan masyarakat didunia ini.
            Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa, mengenai wujud kehidupan yang diangap baik.Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai ang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan memiliki tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
            Karena itu pandangan hidup sesuatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa.Kita merasa sangat bersyukur bahwa pendahulu -  pendahulu kita, pendiri- pendiri republik ini, dapat merumuskan secara jelas apa sesunguhnya pandangan hidup bangsa kita, yang kemudian kita namakan Pancasila. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kewajiban dan watak yang berurat akar didalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai suatu kebahagiaan jika dikembangkan keseimbangan dan keselarasan.
            Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila.Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
            Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
            Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
            Dasar ini jelas dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia, karena ini sebenarnya telah tertanam dalam kalbu rakyat, oleh karena itu ia juga merupakan dasar Negara yang mampu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia.

Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
            Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok itu sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi.Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama.Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya.Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
            Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara ini. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.

            Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir.Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda.
            Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila. Pancasila memeberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang  ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
            Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup,pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur pancasila.
            Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesiadapat terwujud.Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisahidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing-masing pandangan hidup dapat beradaptasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
           
            Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiannya, ia senantiasa memerlukan orang lain. Dalam pegertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas.
            Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehinga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
            Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Upaya Menjaga Nilai- Nilai Luhur Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsaharus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.Upaya- upaya tersebut antara lain :Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untukmencapainya.
Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat.Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana.Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara.Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.

Penjabaran Nilai - Nilai Pancasila
 1.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati. Dengan demikian semua agama diakui di Negara Republik Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang Maha Esa. 

v  Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius. Nilai ketuhanan juga memiliki  arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama.

v  Yang Maha Esa
Yang maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya.Oleh karena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang menyamainya dan Dia maha sempurna.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.

2.   Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan  tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang lain.  Berhubung dengan hal itu maka  tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentangketeraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadimanusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebihmudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan polakehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yangmenjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapaikebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidupyang harmoni penuh toleransi dan damai.

3.   Sila Persatuan Indonesia 
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama.Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a.  Kedalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.
b.  Keluar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kearah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya:

v  Persatuan
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia danbangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa.Bangsa Indonesia hadir untukmewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.

4.   Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi.Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila.Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

Kerakyatan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu.Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa.Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang memerintah.

Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani yang murni.

Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah, golongan dan pribadi.  Hal ini memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain.

Perwakilan
Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.

5.   Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada  penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:

Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual.Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.

Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain.

Sumber:
Achmad Muchji, Neltje F. Katuuk, Juli 1996. Pendidikan Pancasila, Gunadarma
Prof. DR. Kaelan, M.S. 2010. Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma.
DRS. H. DJUMHARDJINIS,MM,Bc,HK, JAKARTA 2014 Pendidikan Pancasila, Demokrasi, Dan Hak Azasi Manusia.
  



Sisa Hasil Usaha dan Pola Manajemen Koperasi

SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai

Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 660.255
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.367)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh: SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 X 56.000 = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 X 24.000 = Rp 55,58
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200; 

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen
Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.

Koperasi                                                                                                         
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

MANAJEMEN KOPERASI:                                                                                                       Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Rapat Anggota                                                                                                                                    
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul

Pengurus                                                                                                                                           Seseorang  yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.

Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi:
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
-         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
  1. Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan Sosiologi )
2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
-         Kompleksitas dari perusahaan koperasi  adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Sicio Technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
-         Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
-         Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan  antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan  alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas Usaha pada Sistem Komunikasi (BCS):
-         The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.

 Sistem Komunikasi antar Anggota ( The Interpersonal Communication System (ICS))
-         ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
-         ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan
Sistem Informasi Manajemen Anggota
-         Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya  membutuhkan informasi yang baik.
-         Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi Struktural dari Cooperative Combine (CC)
-         Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
-         Sifat-sifat dari anggota = sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota
-         Intensitas kerjasama =semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
-         Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
-         Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
-         Stabilitas kerjasama
-         Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sumber :