UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
1. Menimbang
Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara
Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara
2. Mengingat
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3886 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
3. Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT
BURUH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 2
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar
negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti
pencatatan berhak:
a. membuat
perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b. mewakili
pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
c. mewakili
pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga
atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan
pekerja/buruh;
e. melakukan kegiatan
lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pasal 26
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja
sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi
internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti
pencatatan berkewajiban:
a. melindungi
dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
b. memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c. mempertanggungjawabkan
kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga.
BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a. iuran
anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah
tangga;
b. hasil
usaha yang sah; dan
c. bantuan
anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 31
(1) Dalam
hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal
dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis
kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Keuangan dan harta kekayaan serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan
anggotannya.
Pasal 33
Pemindahan atau pengalihan keuangarl dan
harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah
hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Pengurus
bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh.
BAB V
SANKSI
Pasal 42
Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal
6 (2), Pasal 7 (2),Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif
pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43
Barang siapa yang menghalang-halangi atau
memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi
pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
BAB
VI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
44
Pegawai negeri sipil mempunyai hak
dan kebebasan untuk berserikat,
DAFTAR PUSTAKA:
www.ilo.org/wcmsp5/.../wcm_041895.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar