A. PENGERTIAN
1. Pengertian
Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia
untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang, barang mapun jasa yang
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup guna mencapai kemakmuran.
2. Pengertian
Perusahaan
Dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya,
manusia menggunakan barang dan jasa yang merupakan hasil kegiatan produksi.
Kegiatan produksi yang dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan
faktor-faktor produksi umumnya dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian
perusahaan diartikan sebagai bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan
tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa.
3. Pengertian
Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi
layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya
berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang
terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk
mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
B. JENIS-JENIS
BADAN USAHA
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha
dapat digolongkan berdasarkan:
1. Berdasarkan
Lapangan Usaha
Badan
usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis,
yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan
jasa.
a. Badan
usaha ekstraktif: adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil
alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya
pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b. Badan
usaha agraris: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam
sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian,
perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
c. Badan
usaha industri: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari
bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya:
perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d. Badan
usaha perdagangan: adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan
barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya
grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e. Badan
usaha jasa: adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang
pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel,
notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan
Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha
dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS): adalah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh:
firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN): adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
c. Badan
usaha campuran: adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik
pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang
dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan
paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT
Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD): adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3. Berdasarkan
Jumlah Pekerjanya
Jenis badan usaha berdasarkan jumlah
pekerjanya dibedakan menjadi:
a. Badan
usaha kecil: Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang
dari 6 orang pekerja.
b. Badan
usaha sedang: Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan
lebih dari 5 orang pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c. Badan
usaha besar: Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih
dari 50 orang pekerja.
4. Berdasarkan
Bentuk Hukumnya
Pengelompokan
badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan tanggung jawab
pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan usaha.
Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompok menjadi 5
macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma (Fa), persekutuan komanditer
(CV), perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
a. Badan
Usaha Perseorangan: adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki,
dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
b. Firma: adalah
badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
c. Persekutuan
Komanditer (CV): adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa
sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau
menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV
dikenal dua macam sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu
yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu
pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan
modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
d. Perseroan
Terbatas (PT): adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang
atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham
disebut juga persero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan.
Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor
(saham yang dimiliki). Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal
tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat
diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan
besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
e. Koperasi: Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Konsep
koperasi dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
·
Koperasi
merupakan badan usaha
·
Anggotanya
terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
·
Kegiatannya
berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
·
Berdasar
atas asas kekeluargaan
2. Tujuan
Koperasi :
a. Memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya.
b. Menyejahterakan dan
mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
c. Ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip
Koperasi : Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan
peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi
harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
4. Jenis
Koperasi :
Koperasi Indonesia dibedakan
menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
4.1
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai
berikut:
a. Koperasi konsumsi, yaitu
koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi
anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b. Koperasi simpan pinjam,
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman
kepada anggotanya.
c. Koperasi produksi, yaitu
koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya.
Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi
Batik.
d. Koperasi serba usaha, yaitu
koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti
melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi
Unit Desa (KUD) .
4.2
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai
berikut:
a. Koperasi primer, yaitu
koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b. Koperasi pusat, yaitu
koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi
primer.
c. Koperasi Gabungan, yaitu
koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi
pusat.
d. Koperasi Induk, yaitu
koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
3) Lembaga keuangan
Lembaga keuangan
merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara.
Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan
lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.Dalam
praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi:
a. Bank: Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b. Lembaga Keuangan Non-Bank. Adapun jenis-jenis
lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
v Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan
transaksiantara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama
saham dan obligasi.
v Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
v Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat
umum.
v Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas
pinjaman dengan jaminan tertentu.
v Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan
barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
v Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
v Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih
pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
v Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang
usahanya mengandung resiko tinggi.
v Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana
pension suatu perusahaan pemberi kerja.
4) Kerjasama, penggabungan dan ekspansi.
Dalam penggabungannya,
perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain,
atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran perusahaan lain. Beberapa
bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
1. Join Venture: Joint Venture merupakan
bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara
menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi
yang lebih padat.
2. Trust: Trust
adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari
kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
3. Holding Company: Adalah sebuah
perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan
cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut Holding Company.
4. Sindikat: Sindikat merupakan
kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu
perjanjian.
5. Kartel: Hampir sama dengan
sindikat, Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di
bawah suatu perjanjian tertentu.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation/ Konsolidasi: adalah penggabungan
beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan
baru dan perusahaan lama ditutup.
2. Merger: Dengan melakukan
merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang
diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil
alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang
mengambil alih.
3. Aliansi Strategi: adalah kerja sama
antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka
miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap
berdiri sendiri-sendiri.Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti
melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam
peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis
dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan
pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance
(Bridge).
4. Akuisisi: adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
C. PERKEMBANGAN BANK
INDONESIA
Bank Indonesia (BI) atau dulunya
disebut dengan De Javasche Bank, adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung
oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini
adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu
diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara
efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang
memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat
sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution
a. SEJARAH
BERDIRINYA BANK INDONESIA
Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan
oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak
dan mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank
sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan
sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting yang
lain dalam hubungannya dengan Pemerintah, dan melanjutkan fungsi bank komersial
yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang
Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank
sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain
tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah
sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah
Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank
Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia
di amandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada
tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas
sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan
nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan
terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
b. STATUS
DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
1. Sebagai
Lembaga Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen
dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status
dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari
campur tangan pemerintah ataupun pihak
lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut,
undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam
struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar
dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga
tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank
Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut
diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2. Sebagai
Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan
hukum publik maupun badan
hukum perdata ditetapkan dengan
undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
c. TUJUAN
DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai
satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin
pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus
dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga
bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
§ Menetapkan dan menjalankan
kebijakan moneter
§ Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
§ Mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia
d. PENGATURAN
DAN PENGAWASAN BANK INDONESIA
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi
perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin
atas kelembagaan atau kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi
terhadap bank sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia
berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi
prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang
perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga
dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan
pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik
dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank.
e. OTORITAS
DAN MONETER BANK INDONESIA
Sebagai
bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan
melaksanakan kebijakan
moneter yang
tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open
Market Operation, Discount
Policy, Sanering, dan Selective
Credit
f. SISTEM
PEMBAYARAN
Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan
Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan
dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran
SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust).
Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter
yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka
muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Di
sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang
Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait
dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia
senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang
kartal di
masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis
pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean
money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut,
pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai
dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai
dengan pemusnahan uang.
Sebelum
melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar
uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan
masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi
perencanaan pengeluaran emisi baru dengan
mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai
intrinsik serta
masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta
komposisi pecahan
uang yang
akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut
kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun
pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang
Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di
seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap
kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran,
penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui
sarana angkutan darat, laut danudara. Untuk menjamin keamanan
jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai
maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Lebih
lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah
pencabutan uang terhadap suatu
pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak
lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran
dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang
palsu serta
menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut
dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang
telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
g. DEWAN
GUBERNUR BI
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin,
dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa
jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka
hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
h. PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN DEWAN GUBERNUR
Gubernur dan Deputi Gubernur
Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur
diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan
diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
i. PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Sebagai
suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat
Dewan Gubernur (RDG)
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidangmoneter, serta sekurang-kurangnya
sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan
moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat
Dewan Gubernur,
atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai,
Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usahadessi_ris.staff.gunadarma.ac.id
Buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII, disusun oleh Drs. Alam S., MM
Buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII, disusun oleh Drs. Alam S., MM
Bahan
Pelatihan Konsultan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/ http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar