1. ETIKA PROFESI BISNIS
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.
3. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:
1. Sebutkan nama lengkap
2. Berdirilah saat memperkenalkan diri
3. Ucapkan terima kasih secukupnya
4. Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
5. Jangan duduk sambil menyilang kaki
6. Tuan rumah yang harus membayar
Kepedulian pelaku bisnis terhadap Etika
Perusahaan memiliki maksud dan tujuan bisnis yang sangat terkait erat dengan factor-faktor berikut :
1. Pemenuhan kebutuhan
2. Keuntungan usaha
3. Pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan
4. Mengatasi berbagai resiko
5. Tanggungjawab social
2. ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi.
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan AkuntanIndonesia(IAI).
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan AkuntanIndonesia(IAI).
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
1. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain. Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung Jawab Profesi.
2. Kepentingan Publik,
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional
8. Standar Teknis
3. ETIKA PROFESI AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi buksi secara objekitf mengenai asersi- asersi kegiatan ekonomi dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi tersebut serta penyempaian hasilnya kepada pihak yang berkepentingan .
Adapun tanggung jawab auditor :
1. Perencanaan, pengendalian dan pencatatan atas pekerjaannya.
2. Megetahui tnetang sistem akuntansi
3. Memperoleh bukti audit yang relevan.
4. Mengevaluasi pengendalian intern.
5. Meninjau ulang laporan keuangan
Tiga aspek indepensi seorang auditor yaitu :
1. Independensi dalam fakta : auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi kertekaitan dengan objektivitas.
2. Independensi dalam penampilan : pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit
3. Independensi dari sudut keahliannya : independensi dari sudut keahlian terkait erat dengan kecakapan professional auditor.
Adapun prinsip etika profesinal auditor :
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6. Kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional .
Auditor yang terbukti melanggarnkode etik akan dikenakan saksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi , yakni :
1. Teguran Tertulis
2. Usulan pembrehentian dari tim audit.
3. Tidak diberi penugadan audit selama jangka waktu tertentu.
4. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuia denga perturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber:
· /id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
Terima kasih, artikel yang menarik~
BalasHapusKunjungi :
Website Kami
Website Kami