Minggu, 26 Juni 2016

PASAR MONOPOLI, OLIGOPOLI, DUOPOLI, DAN MONOPOLISTIK


Pasar Monopoli

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Ciri dan sifat :

Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

Pasar Oligopoli
 Pasar oligopoli adalah suatu pasar yang dimana terdapat beberapa penjual dalam pasar suatu produk tertentu. Kadang-kadang ada yang membedakan untuk pasar yang dimana hanya terdapat dua penjual saja, pasar seperti itu disebut dengan pasar duopoli. Sementara itu, pasar yang terdiri lebih dari dua penjual disebut dengan sebutan pasar Oligopoli. Atau definisi pasar oligopoli yaitu suatu pasar yang dimana penawaran satu jenis produk dikuasai oleh beberapa perusahaan. Biasanya jumlah perusahaan lebih dari dua, akan tetapi kurang dari sepuluh.
Pasar oligopoli ini dasarnya dibagi menjadi dua bentuk, diantaranya pasar oligopoli dengan diferensiasi produk yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lainnya. Dan bentuk yang lainnya yaitu pasar oligopoli tanpa ada diferensiasi produk. Produk yang dihasilkan oleh produsen bersifat homogen, serta tidak dibedakan dengan perusahaan yang lain. Di pasar ini perusahaan atau produsen dapat bersaing secara langsung, tapi dapat pula melakukan merger (penggabungan).
Berikut ini ciri-ciri pasar oligopoli
Ciri-ciri dari pasar oligopoli, diantaranya sebagai berikut dibawah ini:
  • Adanya beberapa produsen yang menguasai pasar.
  • Produk yang diperjualbelikan dapat homogen dan dapat juga berbeda corak.
  • Setiap produsen atau perusahaan cenderung untuk memberlakukan harga pasar yang umum.
  • Adanya kepemimpinan harga (price leader), oleh perusahaan atau produsen terbesar.
Pasar Duopoli
      Duopoli adalah suatu pasar di mana penawaran suatu jenis barang dikuasai oleh dua perusahaan.
Contoh: Penawaran minyak pelumas dikuasai oleh Pertamina dan Caltex.

Pasar Monopolistik

Pasar monopolistik adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang sama. Pasar monopolistik merupakan pasar yang memiliki sifat monopoli pada spesifikasi barangnya. Sedangkan unsur persaingan pada banyak penjual yang menjual produk yang sejenis.
Contoh: produk sabun yang memiliki keunggulan misalnya untuk kecantikan,
kesehatan dan lain-lain.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1.      Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2.      Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3.      Para penjual memiliki kekuatan monopoli atas barang produknya sendiri.
4.      Untuk memenangkan persaingan setiap penjual aktif melakukan promosi/iklan.
5.      Keluar masuk pasar barang/produk relatif lebih mudah.

Pasar Monopolistik memiliki kebaikan sebagai berikut :
1.      Banyaknya produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
2.      Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produknya.
3.      Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
4.      Pasar ini relatif mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam pasar monopolistik.

Kelemahan Pasar Monopolistik sebagai berikut :
1.      Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.
2.      Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
3.      Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen

Daftar Pustaka :





KARTEL PANGAN


Ruang praktik monopoli dan kartel pangan di Indonesia sangat besar. Dua tahun terakhir ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menangani tiga kasus dugaan kartel daging ayam, daging sapi, dan beras. Kasus tersebut mencuat karena pemerintah selama ini tidak mempunyai kendali terhadap tata niaga pangan. Di samping itu, struktur industri pangan rapuh sehingga meminggirkan petani mandiri.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema "Mengungkap Kartel Pangan" yang digelar Radio Republik Indonesia dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), di Jakarta, Senin (22/2). Hadir sebagai pembicara Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Syarkawi Rauf, pakar pangan Indef Bustanul Arifin, dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman.
Syarkawi Rauf mengatakan, dalam kasus dugaan kartel daging sapi, KPPU menetapkan 32 perusahaan penggemukan sebagai tersangka. Mereka diduga mengatur realisasi kuota impor sapi dan distribusi sapi ke rumah pemotongan hewan sebagai respons kebijakan pemerintah tentang pembatasan kuota sapi.
Pada tahun ini, KPPU menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka. Dugaan kartelnya pada pengaturan apkir dini bibit ayam (PS) dan pasokan anak ayam usia sehari (DOC). "Itu menyebabkan harga ayam jatuh. Di Jawa Tengah dan Jawa Barat, harga ayam di tingkat petani mandiri Rp 8.500-Rp 9.500 per kilogram. Padahal, biaya produksi pokok para peternak Rp 18.000 per kilogram," katanya.
Menurut Syarkawi, bisnis unggas di Indonesia ini nilainya sekitar Rp 450 triliun. Dahulu, sebanyak 80 persen didominasi petani mandiri. Pada empat tahun terakhir ini, bisnis unggas telah dikuasai perusahaan besar dan peternak mitra mereka. Di samping itu, lanjut Syarkawi, KPPU juga sedang mengawasi dan menyelidiki dugaan penimbunan beras di tingkat pedagang besar. KPPU menemukan sejumlah indikasi, salah satunya peningkatan pasokan beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, hingga 120 persen pada Februari 2016 daripada pada Februari 2015. "Jika dugaan kartel dan penimbunan terbukti, KPPU akan merekomendasikan kepada kementerian terkait agar mencabut izin usaha pelaku," ujarnya.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Bustanul lebih banyak menyoroti industri perunggasan nasional. Bustanul menilai industri perunggasan di Indonesia itu aneh. Baru dua minggu lalu harga ayam tinggi, sekarang harganya turun. Biaya pokok penjualan ayam dua minggu lalu Rp 18.500 per kg, sekarang ini Rp 8.500 per kg-Rp 9.500 per kg," ujarnya. Bustanul mencontohkan, pada Sabtu pekan lalu, harga ayam hidup di petani mandiri di Sumatera Rp 11.500-Rp 18.000 per kg, di Jawa Rp 8.500-Rp 11.500 per kg, dan di Kalimantan Rp 14.000-Rp 22.000 per kg.
Sementara itu, harga daging ayam yang dirilis Kementerian Perdagangan pada Jumat pekan lalu Rp 31.750 per kg dan harga telur Rp 24.300 per kg. Menurut Bustanul, peternak mandiri akan merugi jika harga terus bergejolak. Adapun peternak mitra tidak akan mengalami masalah karena mendapatkan jaminan dari perusahaan besar."Saya berharap KPPU mampu mengurai persoalan tersebut. Kalau memang praktik monopoli, selesaikan secara hukum. Namun jika karena faktor lain, saya berharap ada solusi ekonomi dan kebijakan," tuturnya.
Adhi S Lukman meminta agar pemerintah kembali memegang kendali atas tata niaga pangan pokok. Selama ini yang dirugikan bukan hanya petani, peternak, ataupun konsumen, melainkan juga pelaku industri makanan olahan. Sejak harga daging ayam dan sapi bergejolak, industri makanan olahan berbahan baku komoditas pangan tersebut turut bergejolak. "Mereka kekurangan pasokan bahan baku sehingga terpaksa menghentikan atau mengurangi produksi," ujarnya.
Syarkawi menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian harus segera merampungkan persoalan ini. Gunakan wewenang mengendalikan tata niaga yang selama ini membuka peluang besar bagi praktik monopoli dan kartel.
Daftar Pustaka :