Jumat, 22 April 2016

Conditional


Conditional sentences
Conditional tenses are used to speculate about what could happen, what might have happened, and what we wish would happen. In English, most sentences using the conditional contain the word if. Many conditional forms in English are used in sentences that include verbs in one of the past tenses. This usage is referred to as "the unreal past" because we use a past tense but we are not actually referring to something that happened in the past. There are five main ways of constructing conditional sentences in English. In all cases, these sentences are made up of an if clause and a main clause. In many negative conditional sentences, there is an equivalent sentence construction using "unless" instead of "if".
There are three types of conditional sentences.
type
condition
I
condition possible to fulfill
II
condition in theory possible to fulfill
III
condition not possible to fulfill (too late)
1. Form
type
if-clause
main clause
I
Simple Present
will-future or (Modal + infinitive)
II
Simple Past
would + infinitive *
III
Past Perfect
would + have + past participle *
2. Examples (if-clause at the beginning)
type
if clause
main clause
I
If I study,
will pass the exam.
II
If I studied,
would pass the exam.
III
If I had studied,
would have passed the exam.
3. Examples (if-clause at the end)
type
main clause
if-clause
I
will pass the exam
if I study.
II
would pass the exam
if I studied.
III
would have passed the exam
if I had studied.
4. Examples (affirmative and negative sentences)
type

Examples


long forms
short/contracted forms
I
+
If I study, I will pass the exam.
If I study, I'll pass the exam.
-
If I study, I will not fail the exam.
If I do not study, I will fail the exam.
If I study, I won't fail the exam.
If I don't study, I'll fail the exam.
II
+
If I studied, I would pass the exam.
If I studied, I'd pass the exam.
-
If I studied, I would not fail the exam.
If I did not study, I would fail the exam.
If I studied, I wouldn't fail the exam.
If I didn't study, I'd fail the exam.
III
+
If I had studied, I would have passed the exam.
If I'd studied, I'd have passed the exam.
-
If I had studied, I would not have failed the exam.
If I had not studied, I would have failed the exam.
If I'd studied, I wouldn't have failed the exam.
If I hadn't studied, I'd have failed the exam.
* We can substitute could or might for would (shouldmay or must are sometimes possible, too).
·         would pass the exam.
·         could pass the exam.
·         might pass the exam.
·         may pass the exam.
·         should pass the exam.
·         must pass the exam

Daftar Pustaka            :

Jumat, 15 April 2016

Countable and Uncountable Nouns


In English grammar, countable nouns are individual people, animals, places, things, or ideas which can be counted. Uncountable nouns are not individual objects, so they cannot be counted. Here, we’ll take a look at countable and uncountable nouns and provide both countable noun examples and uncountable noun examples. Although the concept may seem challenging, you’ll soon discover that these two different noun types are very easy to use.

Countable Noun Examples
Anything that can be counted, whether singular – a dog, a house, a friend, etc. or plural – a few books, lots of oranges, etc. is a countable noun. The following countable noun examples will help you to see the difference between countable and uncountable nouns. Notice that singular verbs are used with singular countable nouns, while plural verbs are used with plural countable nouns.
1.      There are at least twenty Italian restaurants in Little Italy.
2.      Megan took a lot of photographs when she went to the Grand Canyon.
3.      Your book is on the kitchen table.
4.      How many candles are on that birthday cake?
5.      You have several paintings to study in art appreciation class.
6.      There’s a big brown dog running around the neighborhood.

Uncountable Noun Examples
Anything that cannot be counted is an uncountable noun. Even though uncountable nouns are not individual objects, they are always singular and one must always use singular verbs in conjunction with uncountable nouns. The following uncountable noun examples will help you to gain even more understanding of how countable and uncountable nouns differ from one another. Notice that singular verbs are always used with uncountable nouns.
1.      There is no more water in the pond.
2.      Please help yourself to some cheese.
3.      I need to find information about Pulitzer Prize winners.
4.      You seem to have a high level of intelligence.
5.      Please take good care of your equipment.
6.      Let’s get rid of the garbage.

Uncountable nouns can be paired with words expressing plural concept. Using these words can make your writing more specific. Here are some examples of how to format interesting sentences with uncountable nouns.
a.       Garbage – There are nine bags of garbage on the curb.
b.      Water – Try to drink at least eight glasses of water each day.
c.       Advice – She gave me a useful piece of advice.
d.      Bread – Please buy a loaf of bread.
e.       Furniture – A couch is a piece of furniture.
f.       Equipment – A backhoe is an expensive piece of equipment.
g.      Cheese – Please bag ten slices of cheese for me.

DAFTAR PUSTAKA :






Minggu, 10 April 2016

Perjanjian dan Perikatan

HUKUM PERJANJIAN

Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

Macam – Macam Perjanjian
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.       Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.       Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.      Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.      Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.      Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
1.      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.      Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.      Terlibat hukum
5.      Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.

Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.

Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

·         Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.      Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

2.      Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

3.      Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
1.      Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2.      Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3.      Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

Ø  Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata

Ø  Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

1.      Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

2.      Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).

3.      Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

4.      Musnahnya barang yang terutang

5.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6.      Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketahui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
1.      Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
2.      Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

Contoh Surat Perjanjian: