Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari,
yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum
(perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum,
subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
2.
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu
orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
3.
Badan
Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon"
oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan
perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para
anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa
hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi
hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Pengertian Objek Hukum
Pengertian Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan
kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang
pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi,
perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum dapat
juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang
dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala
sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum.
Daftar Pustaka :
https://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar