Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
Tujuan Hukum
Tujuan Hukum
berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti
‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam
masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan
tipe tujuan hukum itu sendiri:
- Tujuan pokok hukum adalah
menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban
antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara
kepastian hukum.
- Tujuan hukum secara normative
adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
- Tujuan hukum positif (UUD 1945)
adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan hukum juga
dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
- Teori Etis
Hukum memiliki
tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan
bertujuan semata-mata demi keadilan.
- Teori Utilitis
Hukum bertujuan
untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia dalam
mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
- Teori Campuran
Tujuan Hukum adalah
mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Contoh kodifikasi
Hukum :
b. Di Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01
Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(01 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(01 Januari 1918)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
Kaidah
/ Norma
adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan
untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung
nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan
bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum Ekonomi adalah pengaturan-pengaturan
hukum dalam bidang ekonomi dan bukan hukum dalam makna determinasi ekonomi yang
timbul dalam aktivitas perekonomian.
Hukum Ekonomi berkembang dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi hampir di seluruh belahan dunia. Hukum Ekonomi
bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar
pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasan
bersesuaian dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas.
Di Indonesia terdapat dua jenis pengklasifikasian Hukum Ekonomi, yaitu :
1. Hukum
Ekonomi Pembangunan
adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
2. Hukum
Ekonomi Sosial
adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan
ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai
kemanusiaan.
Asas dalam Hukum Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia maka hukum ekonomi selayaknya
menganut asas-asas antara lain:
- Asas demokrasi pancasila;
- Asas manfaat;
- Asas kemandirian;
- Asas adil dan merata;
- Asas hukum;
- Asas keuangan;
- Asas ilmu pengetahuan;
- Asas kemandirian yang
berwawasan kenegaraan.
- Asas keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Asas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
- Asas keseimbangan dan
keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
- Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar