JENIS-JENIS KOPERASI
JENIS KOPERASI MENURUT PP No. 60 /1959
JENIS KOPERASI MENURUT PP No. 60 /1959
Menurut PP
60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi,
yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi
Konsumsi) Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari
para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus
lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya
- Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan
kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya.
Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah
Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung
dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/ THN 1967
- Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat
yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
Bentuk Koperasi (Sesuai Pp no. 60 Tahun 1959)
Bentuk Koperasi (Sesuai Pp no. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4
bentuk Koperasi, yaitu
1.
Koperasi
Primer
2.
Koperasi Pusat
3.
Koperasi
Gabungan
4.
Koperasi
Induk
BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959)
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
- Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
- Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten)
ditumbuhkan pusat koperasi.
- Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.
- Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
- Koperasi Karyawan
- Koperasi Pegawai Negeri
- KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang
termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
- Induk-induk koperasi
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar