Pengertian
Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi
bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya
diciptakan oleh seseorang sebgaimana yang terjadi pada ideology-ideologi lain
di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam
sejarah bangsa Indonesia. Oleh karena itu agar memiliki
pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara
ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas. Maka secara kausalitas
asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu: asal mula yang langsung danasal
mula yang tidak langsung.
Adapun pengertian asal mula tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Asal Mula yang Langsung
Asal
mula secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu: Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa
Efficient dan Kausa Finalis (Bagus, 1991 : 158). Teori kausalitas ini
dikembangkan oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung
tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai
dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi
Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri Negara sejak sidang BPUPKI
pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai
pengesahannya.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung
Pnacasila adalah asal mula sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Berarti bahwa asal
mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adat-istiadat, dalam kebudayaan
serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia, Sehingga dengan demikian asal
mula tidak langsung Pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam
pandangan hidup sehari-hari bangsa
Indonesia.
Arti
Pandangan Hidup Bagi Suatu Bangsa
Sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi
satu bangsa, artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial
budaya, agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup
berbangsa dan bernegara.
Setiap bangsa mempunyai cita-cita untuk masa depan
dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita
sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan
suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan
Pancasila.Seperti halnya keluarga, suatu bangsa yang bertekad mencapai
cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup.
Tanpa pandangan hidup suatu bangsa akan
terombang-ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas
mengetahui arah yang akan dicapai. Dengan pandangan hidup suatu bangsa:
- Akan dengan
mudah memandang persoalan-persoalan yang dihadapi ;
- Akan dengan
mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
- Akan
memiliki pedoman dan pegangan;
- Akan
membangun dirinya.
Dengan demikian, pandangan hidup suatu bangsa juga terdapat:
a. Cita-cita
bangsa;
b. Pikiran-pikiran
yang mendalam;
c. Gagasan
mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari
(kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini
kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa
yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang
ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup
inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan - persoalan dan menentukan arah
serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan - persoalan tadi. Tanpa
memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan - persoalan yang besar yang timbul, baik persoalan -
persoalan dalam masyarakat sendiri maupun persoalan mengenai umat manusia dalam
pergaulan masyarakat didunia ini.
Dalam
pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita
citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu
bangsa, mengenai wujud kehidupan yang diangap baik.Pada akhirnya, pandangan
hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai ang dimiliki
oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan memiliki tekad pada
bangsa itu untuk mewujudkannya.
Karena
itu pandangan hidup sesuatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi
kekokohan dan kelestarian suatu bangsa.Kita merasa sangat bersyukur bahwa
pendahulu - pendahulu kita, pendiri-
pendiri republik ini, dapat merumuskan secara jelas apa sesunguhnya pandangan
hidup bangsa kita, yang kemudian kita namakan Pancasila. Pancasila bagi kita
merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kewajiban
dan watak yang berurat akar didalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu
kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai suatu kebahagiaan
jika dikembangkan keseimbangan dan keselarasan.
Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya
sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri,
yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan
sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila.Bangsa Indonesia lahir
dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah
satu cirri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir
secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang,
dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat
pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan
gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena
pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita
miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu
tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila
yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu
menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu
dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki
sebagai Dasar Negara.
Dasar
ini jelas dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia, karena ini sebenarnya telah
tertanam dalam kalbu rakyat, oleh karena itu ia juga merupakan dasar Negara
yang mampu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia.
Hakikat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang
diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok.
Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan.
Perkembangan manusia dari yang mengelompok itu sampai pada suatu keadaan dimana
mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi.Tiap suku bangsa
dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi
bersama.Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa
Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya.Semua suku
itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa
Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok
manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan
hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di
Nusantara ini. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak,
Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.
Pandangan
hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di
dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa
tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir.Berdasarkan hal
tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di
tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.Inilah yang
menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas
berbagai suku yang berbeda.
Bangsa
Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya
tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali
persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini.
Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila.
Pancasila memeberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang
masa depan yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia
sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup,pedoman
hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah
mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang
sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari
segi sikap maupun perilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur
pancasila.
Hal
ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila dalam kehidupan
sehari-hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat
Indonesiadapat terwujud.Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat
Indonesia tidak bisahidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan
masyarakat lain. Dengan begitu masing-masing pandangan hidup dapat beradaptasi
artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan
pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya
kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhi segala
kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi
kemanusiannya, ia senantiasa memerlukan orang lain. Dalam pegertian inilah maka
manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih
luas.
Dengan
demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal
Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehinga tidak boleh
mematikan keanekaragaman.
Sebagai
inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan
cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi
bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Upaya
Menjaga Nilai- Nilai Luhur Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang
kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsaharus mampu
menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai
upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.Upaya- upaya
tersebut antara lain :Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar
seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok
untukmencapainya.
Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan
sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan
dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu,
social, maupun dalam kehidupan bernegara.Secara etimologis, ideologi berasal
dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti
melihat.Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan
sesuatu pemikiran atau rencana.Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau
teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu
berbicara.Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine
Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk
mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa,
ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di
dalam pikiran.
Penjabaran Nilai - Nilai Pancasila
1. Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia
mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab
adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam
pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas
beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut
beberapa agama, menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling
menghormati. Dengan demikian semua agama diakui di Negara Republik Indonesia,
dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha
Esa” terdiri dari dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan
dan tentang Yang Maha Esa.
v Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya
pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam
semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang
religius. Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan
kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada
paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama.
v Yang
Maha Esa
Yang maha Esa berarti yang maha satu atau maha
tunggal dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya.Oleh karena adanya kekhususanya
itu, maka tidak ada yang menyamainya dan Dia maha sempurna.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian
bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.
2. Sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah
penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam
hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan
Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan
demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara
atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi
persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu
tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa
yang satu menguasai bangsa yang lain. Berhubung dengan hal itu
maka tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah
pembentukan suatu kesadaran tentangketeraturan, sebagai asas kehidupan, sebab
setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadimanusia sempurna, yaitu manusia
yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebihmudah menerima
kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan
polakehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran
inilah yangmenjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta
untuk mencapaikebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan
dalam bentuk sikap hidupyang harmoni penuh toleransi dan damai.
3. Sila Persatuan
Indonesia
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan
bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara
sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu
tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama.Prinsip kebangsaan itu merupakan
ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan
yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu
saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut
oleh bangsa Indonesia adalah:
a. Kedalam, menggalang seluruh
kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.
b. Keluar; tidak mengagungkan bangsa
sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju
kearah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar
bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang
kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia.
Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya:
v Persatuan
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa
bagian, kehadiran Indonesia danbangsanya di muka bumi ini bukan untuk
bersengketa.Bangsa Indonesia hadir untukmewujudkan kasih sayang kepada segenap
suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.
4. Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan
bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi.Paham demokrasi berarti bahwa
kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di
tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan
dinamakan demokrasi pancasila.Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi
berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi,
serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin
menmpuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Kerakyatan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti
sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu.Kerakyatan berarti
suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat.Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang
berdaulat, berkuasa.Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang
memerintah.
Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu sikap yang
dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar,
jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati
nurani yang murni.
Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas
Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak
rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari
kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan daerah, golongan dan pribadi. Hal ini memerlukan pula iktikd
yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh
kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang
lain.
Perwakilan
Perwakilan berarti suatu tata cara untuk
mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk
keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan
DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu
ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan
rahasia.
5. Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip
kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka.
Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua
orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan,
semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa
setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan
makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa
pengertian diantaranya:
Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam
masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual.Hal ini
berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi
berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk
rakayta biasa pula.
Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang
yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik
Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain.
Sumber:
Achmad Muchji, Neltje F. Katuuk, Juli 1996. Pendidikan Pancasila, Gunadarma
Prof. DR. Kaelan, M.S. 2010. Pendidikan Pancasila, Yogyakarta,
Paradigma.
DRS. H. DJUMHARDJINIS,MM,Bc,HK, JAKARTA 2014 Pendidikan Pancasila, Demokrasi, Dan Hak
Azasi Manusia.