Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga Negara berusia 7-15 tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah
wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat
pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai
sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan
pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah
telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari
perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran
dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam
bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran
2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah
provinsi.
Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa
jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan
dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
1. Menggratiskan
seluruh siswa tidak mampu ditingkat pendidikan dasar dari beban operasional
sekolah, baik disekolah negeri maupun swasta.
2. Menggratiskan
seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap operasional sekolah, kecuali
pada Rintisan Sekolah Bertahap Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertarap
Internasional (SBI).
3. Meringankan
biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Hal tersebut
menggambarkan bahwa program BOS bermanfaat pada penuntasan wajib belajar 9
tahun, yakni SD maupun dan SMP Negeri maupun swasta.
Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12
bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun
pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana
dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni,
Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil,
penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan
melalui Peraturan Menteri Keuangan secara khusus, atas usulan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Kesimpulan
Dengan adanya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut
seluruh siswa setingkat SD dan SMP bisa mengikuti pendidikan 9 tahun, selain
itu bisa membantu mengurangi beban biaya sekolah yang ditanggung oleh orang tua
siswa.
Sumber :