Kamis, 07 Mei 2015

HUKUM PERJANJIAN

Pengertian Perjanjian
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a.       Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b.      Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c.       Pengertian perjanjian terlalu luas
d.      Tanpa menyebut tujuan
e.       Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1.    syarat ada persetuuan kehendak
2.    syarat kecakapan pihak- pihak
3.    ada hal tertentu
4.    ada kausa yang halal

Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
a.       Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b.      Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1.    Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.    Subjek dan jangka waktu kontrak
3.    Lingkup kontrak
4.    Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.    Kewajiban dan tanggung jawab
6.    Pembatalan kontrak

Macam – macam Perjanjian
Di dalam Pasal 1319 KUHPdt, perjanjian dibedakan menjadi dua macam yaitu :

Perjanjian Bernama (Nominaat) adalah suatu perjanjian atau kontrak yang sudah dikenal di dalam KUHPdt. Didalam KUHPdt terdapat lima belas kontrak antara lain : jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, badan hukum, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, perjanjian melakukan pekerjaan, persekutuan perdata, pemberian kuasa, bunga tetap atau abadi, perjanjian untung-untungan, penanggungan hutang, dan perjanjian perdamaian.

Perjanjian Tidak Bernama (Innominaat) adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan hidup di tengah.

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.    Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

3.    Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.

4.    Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

Syarat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.       Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya



b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.

c.       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
                                                               
d.      Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1.    Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.    Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.    Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
4.    Terlibat hukum.
5.    Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

Sumber:        


Kamis, 09 April 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. 

Tujuan Hukum
Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri:
  1. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
  2. Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
  3. Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan hukum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
  1. Teori Etis
Hukum memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.
  1. Teori Utilitis
Hukum bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
  1. Teori Campuran
Tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. 

Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah
a)      Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b)      Sistematis
c)      Lengkap
Contoh kodifikasi Hukum :
b. Di Indonesia
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
  Kaidah / Norma
adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.

 Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum Ekonomi adalah pengaturan-pengaturan hukum dalam bidang ekonomi dan bukan hukum dalam makna determinasi ekonomi yang timbul dalam aktivitas perekonomian.
Hukum Ekonomi berkembang dilatarbelakangi oleh semakin  pesatnya pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi hampir di seluruh belahan dunia. Hukum Ekonomi bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasan bersesuaian dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas.
            Di Indonesia terdapat dua jenis pengklasifikasian Hukum Ekonomi, yaitu :
1.    Hukum Ekonomi Pembangunan
adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
2.    Hukum Ekonomi Sosial
adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.

Asas dalam Hukum Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia maka hukum ekonomi selayaknya menganut asas-asas antara lain:
  • Asas demokrasi pancasila;
  • Asas manfaat;
  • Asas kemandirian;
  • Asas adil dan merata;
  • Asas hukum;
  • Asas keuangan;
  • Asas ilmu pengetahuan;
  • Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
  • Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
  • Asas keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
  • Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
Sumber:


Jumat, 23 Januari 2015

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Angota, Sisi Perusahaan Dan Peranan Koperasi

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Angota :
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang  telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. 

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.  

Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi  
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi dan partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggotanya dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu disesuaikan.

 Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
-  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non-koperasi)
-  Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.

Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi. 
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan:
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1.      Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

2.      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

3.      Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA

4.      Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1.      Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.

2.      Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
1.    Neraca
2.    Perhitungan hasil usaha (income statement)
3.    Laporan arus kas (cash flow)
4.    Catatan atas laporan keuangan
5.    Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Peranan Koperasi Di Pasar:

Persaingan Sempurna
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Pada dasarnya pengertian koperasi adalah:
1. Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha.    Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan usaha perkreditan.

2. Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai  lembaga hukum.

Tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
1. Memajukan kesejahteraan anggota
2. Memajukan kesejahteraan masyarakat
3. Membangun tatanan ekonomi nasional.

Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1),  koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Fungsi dan Peran Koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Dari pengertian diatas maka dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.

Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna:
1. Perusahaan adalah pengambil harga
Artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar karena harga sudah ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.

2. Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Artinya tidak perbedaan antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya, akibatnya maka tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.

3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Artinya jika perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan, sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.

4. Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Artinya pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga, hal ini dapat berakibat pada produsen yang tidak dapat menjual barangnya dengan harga lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.

5. Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industri. Sifat ini mengakibatkan apapun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.


Dari kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan(demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga(price taker), apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.

Monopolistik
Pasar monopolistik pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem (pasar persaingan sempurna dan monopoli), oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna. Pasar monopolistik dapat didefinisikan sebagai pasar yang terdapat banyak produsen untuk menghasilkan barang yang berbeda.

Ciri-cirinya:
1. Adanya penjual yang banyak
Artinya jumlah tidak sebanyak pasar persaingan sempurna, jadi apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistik sudah dapat terwujud. Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain, keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relatif kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.

2. Produk yang dihasilkan beragam(heterogen)
Artinya produk yang dihasilkan berbeda secara fisik, pengemasan, perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan”, dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.

3. Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Artinya harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistik. Untuk menarik pelanggan maka perusahaan perlu melakukan perbaikan mutu dan desain barang, melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik, dan sebagainya.

4. Keluar masuk industri relative mudah
Artinya ada beberapa faktor yang membedakan, yaitu modal yang diperlukan relatif besar, perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar, dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan. Jika ada perusahaan baru yang ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.

5. Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Artinya kekuasaan mempengaruhi harga, ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda. Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih, yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya. Apabila perusahaan menaikan harga, maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan. Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relatif mahal.



Jika koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistik, maka secara teoritis koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, setidaknya sangat menentukan perbedaan tersebut.

Pasar Monopsoni
Dalam pasar monopsoni terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli. 
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

Oligopoli 
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Artinya industri dalam pasar oligopoli sering dijumpai pada industri yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin, industri baja dan alumunium, dan industri bahan baku seperti semen dan bahan bangunan. Disamping itu pasar oligopoli juga menghasilkan barang yang berbeda, umumnya barang akhir seperti industri mobil dan truk, industry rokok, industry sabun cuci dan sabun mandi.

2. Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Artinya kedua hal ini akan terwujud jika tergantung pada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoli. Tanpa kerjasama maka kekuasaan untuk menentukan harga akan terbatas. Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli, perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan pelanggan, tapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.

3. Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Artinya kegiatan promosi untuk pasar oligopoli yang menghasilkan barang berbeda memiliki 2 tujuan, yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama. Pasar oligopoli yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Jadi, peran koperasi di didalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer(pengecer), karenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini perlu adanya capital intensif(modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen, keuntungan diperoleh dari laba penjualan.




Sumber :