Minggu, 16 April 2017

Komparasi Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan Negara Australia


Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Standar akuntansi adalah suatu metode dan format baku dalam penyajian informasi laporan keuangan suatu kegiatan usaha. Standar akuntansi dibuat, disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (Standard Setting Body). Standar akuntansi ini adalah permasalah utama akuntan dan semua pengguna laporan yang memiliki kepentingan terhadapnya. Oleh karena itu, metode dan format penyusunan standar akuntansi harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Standar akuntansi ini akan berubah dan berkembang sesuai tuntutan di masyarakat.

Standar akuntansi di Indonesia saat berkembang menjadi 4 (empat) yang dikenal dengan 4 Pilar Standar Akuntansi. Keempat pilar standar tersebut disusun dengan mengikuti perkembangan dunia usaha. Empat pilar standar itu adalah:
1. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)
SAK digunakan untuk suatu badan yang memiliki akuntanbilitas publik, yaitu badan yang terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal atau badan fidusia (badan usaha yang menggunakan dana masyarakat, seperti asuransi, perbankan dan dana pensiun). Sejak tahun 2012, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi standar dari International Financial Report Standard (IFRS) untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di seluruh perusahaan terdaftar yang ada di Indonesia.
2. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BADAN USAHA TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK-ETAP)
SAK ETAP digunakan untuk suatu badan yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum. SAK-ETAP juga mengikuti standar yang ditetapkan oleh IFRS khususnya bidang Small Medium Enterprise (Usaha Kecil Menengah). SAK-ETAP ini dikeluarkan sejak tahun 2009 dan berlaku efektif pada tahun 2011. SAK-ETAP pada dasarnya adalah penyederhanaan SAK IFRS. Beberapa penyederhanaan yang terdapat dalam SAK-ETAP adalah:
  • Tidak ada Laporan Laba / Rugi Komprehensif.
  • Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud dan propersi investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar.
  • Tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan. Beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.
Badan usaha yang menggunakan SAK-ETAP dalam laporan auditnya menyebutkan laporan keuangan badan usaha telah sesuai dengan SAK-ETAP. SAK-ETAP memiliki manfaat, yaitu apabila diterapkan dengan tepat, diharapkan unit usaha kecil dan menengah mampu membuat laporan tanpa harus dibantu oleh pihak lain dan dapat dilakukan audit terhadap laporannya tersebut. Sasaran SAK-ETAP ini memang ditujukan untuk jenis Usaha Kecil dan Menengah, namun tidak banyak pengusaha UKM yang memahami hal ini. Perlu adanya sosialisasi dan pelatihan untuk SAK-ETAP ini agar UKM dapat berkembang dan dipercaya oleh investor. 3.  STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH (SAK SYARIAH)
Standar ini digunakan untuk badan usaha yang memiliki transaksi syariah atau berbasis syariah. Standar ini terdiri atas keraengka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan dan standar khusus transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna.
Bank syariah menggunakan dua standar dalam menyusun laporan keuangan. Sebagai badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK Syariah. Akuntansi syariah memang salah satu cabang akuntansi yang tergolong baru. Tidak banyak orang yang mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam bidang akuntansi. Sehingga perlu adanya sosialisasi dan pelatihan tentang cabang terbaru bidang akuntansi.
 4.  STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP)
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. SAP disusun dan disahkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP SAP). SAP berbasis akrual ditetapkan dalam PP No. 71 Tahun 2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP No. 24 Tahun 2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai tahun 2014. Standar Akuntansi Pemerintahan ini berbeda dengan 3 jenis standar akuntansi sebelumnya. Pengguna SAP biasanya terbatas di kalangan pemerintahan saja. Sehingga publikasi laporan keuangan bidang pemerintahan tidak terbuka seperti laporan keuangan perusahaan.
Standar Akuntansi Keuangan di Australia
Australia resminya Persemakmuran Australia adalah sebuah negara di belahan selatan yang terdiri dari daratan utama benua Australia, Pulau Tasmania, dan berbagai pulau kecil di Samudra Hindia, dan Samudra Pasifik. Negara-negara yang bertetangga dengannya adalah Indonesia, Timor Leste, dan Papua Nugini di utara; Kepulauan Solomon, Vanuatu, dan Kaledonia Baru di timur-laut; dan Selandia Baru di tenggara. Kira-kira 40.000 tahun sebelum pendudukan bangsa Eropa pada akhir abad ke-18, Australia telah dihuni oleh Aborigin, yang menggunakan salah satu dari 250 kelompok bahasa.
Sebagai sebuah negara maju yang makmur, Australia adalah ekonomi terbesar ke-13 di dunia. Australia berperingkat tinggi dalam banyak perbandingan kinerja antarbangsa seperti pembangunan, mutu kehidupan, perawatan kesehatan, harapan hidup, pendidikan umum, kebebasan ekonomi, dan perlindungan kebebasan sipil, dan hak-hak politik. Australia adalah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, G-20 ekonomi utama, Negara-Negara Persemakmuran, ANZUS, Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi, Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, Forum Kepulauan Pasifik, dan Organisasi Perdagangan Dunia.
Australian Accounting Standards Board (AASB) adalah lembaga pemerintah Australia yang mengembangkan dan memelihara standar pelaporan keuangan yang berlaku untuk entitas di sektor swasta dan publik dari ekonomi Australia. AASB mempunyai tanggung jawab untuk membuat standar baik sektor publik maupun sektor pribadi dan bebas untuk mencari tim dan staf. The AASB menggunakan kerangka kerja konseptual, yang meliputi Laporan Akuntansi Konsep (SAC 1 Definisi Pelapor dan SAC 2 Tujuan Tujuan Umum Pelaporan Keuangan) yang dikembangkan oleh mantan AASB dan Sektor Publik Dewan Standar Akuntansi (PSASB), untuk mengevaluasi usulan standar akuntansi.
Berdasarkan Corporations Act 2001 Australia, banyak entitas harus menerapkan Standar Akuntansi Australia ketika menyiapkan laporan keuangan mereka. Beberapa entitas sektor publik wajib menerapkan Standar Akuntansi Australia dengan salah satu undang-undang Persemakmuran, negara bagian atau wilayah, melalui petunjuk khusus untuk pembuat atau pelaporan kerangka kerja yang ditetapkan pedoman atau peraturan.
Anggota CPA Australia, The Institute of Chartered Accountants di Australia dan National Institute Akuntan memiliki kewajiban profesional untuk mengambil semua langkah yang wajar dalam kekuasaan mereka untuk memastikan bahwa entitas dengan yang mereka terlibat sesuai dengan Standar Akuntansi Australia ketika mempersiapkan keuangan mereka untuk tujuan umum laporan. Sejak tahun 2002, AASB mengadopsi Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB) untuk periode pelaporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005.
Pada bulan Juli 2004, AASB mengadopsi sejumlah standar yang berlaku dari tahun 2005, termasuk:
Ø  Standar Akuntansi Australia yang mengadopsi Standar IASB
Ø  Standar AASB yang mendukung Standar Akuntansi Australia yang mengadopsi IASB
Ø  Standar AASB Lain yang berlaku untuk entitas jenis tertentu
GAAP Australia dibuat untuk membantu pengguna antara lain, pemerintahan, auditor, pengguna, regulator, akademisi, dan mahasiswa.

Sumber :




Sabtu, 11 Maret 2017

Deskripsi atau Komparasi Akuntansi dan Akuntansi Internasional


Pengertian Akuntansi Internasional 

Akuntansi Internasional adalah Akuntansi untuk antar negara, pembandingan prisip-prinsip akuntansi di negara - negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh Dunia.
Tujuan Akuntansi Internasional
Ø  Mengidentifikasi sejarah perkembangan akuntansi internasional
Ø  Memperkenalkan berbagai perbedaan nasional dalam sistem akuntansi di dunia
Ø  Meringkas evolusi bisnis sampai zaman modern
Ø  Membahas pentingnya dimensi akuntansi dalam bisnis global dan topik-topik penting yang membentuk akuntansi internasional

Akuntansi internasional meliputi dua aspek bahasan utama yaitu deskripsi, pembandingan akuntansi, dan dimensi akuntansi atas transaksi internasional. Pada aspek yang pertama, akuntansi internasional membahas gambaran standar akuntansi dan praktek akuntansi pada berbagai negara serta membandingkan standar dan praktek tersebut pada masing-masing negara yang dibahas. Selain itu, aspek akuntansi internasional juga membahas mengenai pelaporan keuangan, valuta asing, perpajakan, audit internasional serta manajemen untuk bisnis internasional.

Akuntansi Internasional juga termasuk akuntansi yang bertujuan umum yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk:

Ø  Analisa komparatif internasional
Ø  Pengukuran dari isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi-transaksi bisnis mulitnasional
Ø  Kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional
Ø  Harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar
Ø  Akuntansi Internasional pada khususnya mencakup bidang akuntansi keuangan dan pelaporan, akuntansi manajemen, auditing, perpajakan dan upaya-upaya harmonisasi akuntansi yang sedang dilakukan.

Perbedaan akuntansi internasional dengan akuntansi lain terdapat pada:

Ø  Yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (multinasional company – MNC).
Ø  Operasi transaksi melintasi batas – batas negara.
Ø  Pelaporan ditujukan kepada pengguna yang berlokasi di negara selain negara perusahaan.

Perbedaan akuntansi internasional membawa sejumlah permasalahan dari sudut pandang analisis keuangan

Pertama, sebagai usaha untuk menilai perusahaan asing, ada kecenderungan untuk melihat pendapatan dan data finansial yang lain dari sudut pandang negara asalnya, dan karena adanya bahaya dari mengabaikan efek dari perbedaan akuntansi. Kecuali perbedaan signifikan yang diambil ke dalam akun, mungkin dengan beberapa keterlibatan pernyataan ulang, ini mungkin mempunyai konsekuensi yang sangat serius.
·         Kedua, kesadaran dari perbedaan internasional menyarankan perlunya untuk menjadi familiar dengan prinsip akuntansi negara asing sebagai tujuan untuk mengenal lebih baik data pendapatan dalam konteks pengukuran.
·         Ketiga, persoalan dari sifat yang bisa dibandingkan dan harmonisasi akuntansi yang diulas dalam konteks dari kesempatan investasi alternatif.

Perbedaan yang timbul disebabkan oleh:
Ø  Pertumbuhan ekonomi,
Ø  Inflasi,
Ø  Sistem politik,
Ø  Pendidikan,
Ø  Profesi akuntan,
Ø  Peraturan perpajakan,
Ø  Pasar uang, dan
Ø  Modal.

Akuntansi sangat diperlukan untuk mereka yang mengadakan transaksi jual beli atau bergelut dalam dunia bisnis. Akuntansi juga membantu manajemen dalam pengambilan keputusan. sehingga dapat kita simpulkan bahwa akuntansi adalah suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisasi / entitas yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka mengambil keputusan ekonomi oleh pihak – pihak yang memerlukan.

Pengertian ini juga dapat melingkupi penganalisisan laporan yang dihasilkan oleh akuntansi tersebut. Pengertian Akuntansi Internasional Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor.

Klasifikasi Akuntansi Internasional dapat dilakukan dalam dua cara,yaitu:

a)      Dengan pertimbangan
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
b)      Secara empiris
Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.

Beberapa fakor yang dapat mempengaruhi perkembangan Akuntansi Internasional :
1.      Sumber pendanaan
2.      Sistem Hukum
3.      Perpajakan
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
5.      Inflasi
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
7.      Tingkat Pendidikan
8.      Budaya 

ADA TIGA BIDANG CAKUPAN YANG LUAS DARI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Dalam akuntansi internasional terdapat3 bidang yang luas, Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas tersebut antara lain :

1.      Pengukuran
Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivitas ekonomi dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi.

2.      Pengungkapan 
Proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan.

3.      Auditing
Proses dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi ( pengujian ) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.

Sumber :

Selasa, 25 Oktober 2016

PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, IAI


Prinsip- prinsip IFAC sebagai berikut :
a.       Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis

b.      Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis

c.       Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional

d.      Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.

e.       Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip-prinsip AICPA sebagai berikut :
a.       Tanggung Jawab 
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.

b.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

c.       Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.

d.      Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.

e.       Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.

f.       Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Prinsip-prinsip IAI sebagai berikut :
a.       Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

b.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

c.       Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.

d.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

e.       Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.

f.       Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

g.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

h.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

 Sumber :

Selasa, 04 Oktober 2016

ETIKA PROFESI BISNIS, AKUNTANSI, DAN AUDITING

1.       ETIKA PROFESI BISNIS

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

1.     Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.

2.     Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.

3.     Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.


Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:

1.    Sebutkan nama lengkap

2.    Berdirilah saat memperkenalkan diri

3.    Ucapkan terima kasih secukupnya

4.    Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis

5.    Jangan duduk sambil menyilang kaki

6.    Tuan rumah yang harus membayar


Kepedulian pelaku bisnis terhadap Etika

Perusahaan memiliki maksud dan tujuan bisnis yang sangat terkait erat dengan factor-faktor berikut :

1.    Pemenuhan kebutuhan

2.    Keuntungan usaha

3.    Pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan

4.    Mengatasi berbagai resiko

5.    Tanggungjawab social


2.       ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan AkuntanIndonesia(IAI).

Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :

1.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
4.    Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6.    Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.    Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.    Menentukan baku standar

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:

1.    Prinsip Etika,
2.    Aturan Etika, dan
3.    Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain. Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.


Prinsip Etika Profesi Akuntan

1.    Tanggung Jawab Profesi.
2.    Kepentingan Publik,
3.    Integritas
4.    Obyektivitas
5.    Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
6.    Kerahasiaan
7.    Perilaku Profesional
8.    Standar Teknis

3.       ETIKA PROFESI AUDITING

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi buksi secara objekitf mengenai asersi- asersi kegiatan ekonomi dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi tersebut serta penyempaian hasilnya kepada pihak yang berkepentingan .


Adapun tanggung jawab auditor :

1.       Perencanaan, pengendalian dan  pencatatan atas pekerjaannya.

2.       Megetahui tnetang sistem akuntansi

3.       Memperoleh bukti audit yang relevan.

4.       Mengevaluasi pengendalian intern.

5.       Meninjau ulang laporan keuangan  


Tiga aspek indepensi seorang auditor yaitu :

1.       Independensi dalam fakta : auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi kertekaitan dengan objektivitas.

2.        Independensi dalam penampilan  : pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit

3.       Independensi dari sudut keahliannya : independensi dari sudut keahlian terkait erat dengan kecakapan professional auditor.


Adapun prinsip etika profesinal auditor :

1.       Tanggung Jawab Profesi

2.        Kepentingan Publik

3.       Integritas

4.       Objektivitas

5.       Kompetensi dan kehati-hatian profesional

6.       Kerahasiaan.

7.       Perilaku Profesional .


Auditor yang terbukti melanggarnkode etik akan dikenakan saksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi , yakni :

1.       Teguran Tertulis

2.       Usulan pembrehentian dari tim audit.

3.       Tidak diberi penugadan audit selama jangka waktu tertentu.

4.       Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuia denga perturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber:

·         /id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis